Personal

Halaman Offers

PT Bank HSBC Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar. Simpanan dijamin LPS jika suku bunga yang nasabah dapatkan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS, silakan klik di sini.